Tandaseru — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara Rusihan Jafar mengaku prihatin dengan sikap Wakil Gubernur M Al Yasin Ali.
Pasalnya, video yang menyebar luas ke berbagai platform media sosial menunjukkan Wagub memberi perintah ke perusahaan pertambangan di Halmahera Tengah untuk membuang sisa penggalian ore ke sungai dan laut.
Perintah ini, kata Rusihan, mencerminkan bahwa pemimpin di daerah tidak peduli terhadap lingkungan. Sebab pihak perusahaan sendiri sudah mengaku takut mengalirkan sisa penggalian ore langsung ke sungai sebab khawatir laut akan tercemar. Namun Wagub justru menyatakan dirinya akan bertanggungjawab jika sampai terjadi pencemaran.
“Jelas bahwa perintah Wagub itu sangat menyesatkan,” ujar Rusihan kepada tandaseru.com, Sabtu (23/9).
Ia bilang, dampak yang akan ditimbulkan akibat perintah Wagub sangatlah besar.
“Bayangkan saja, jika limbah berupa sedimen ini langsung dibuang begitu saja ke sungai tanpa ada proses netralisasi akan berdampak sangat besar terhadap lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan