Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara mengusulkan adanya tim investigasi dalam kasus pencemaran sungai Sagea di Kabupaten Halmahera Tengah.
Tujuannya supaya ada titik terang penyebab tercemarnya sungai Sagea disebabkan karena faktor apa.
Sejumlah pihak menduga, pencemaran sungai Sagea ada kaitannya dengan aktivitas pertambangan di Halmahera Tengah.
Pemprov Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup menindaklanjuti dugaan tersebut dengan mengeluarkan surat rekomendasi nomor 600.4.5.3/1120/LH.3/IX/2023 tentang pemberhentian sementara aktivitas lima perusahaan tambang nikel yang melakukan aktivitas eksplorasi di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur. Yakni PT Weda Bay Nickel, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Tekindo Energi, PT Karunia Sagea Mineral, dan PT First Pasific Mining.
Merespon persoalan tersebut, Komisi III DPRD Maluku Utara, Jumat (8/9) kemarin, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan, dan Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai Akemalamo, yang berlangsung di Hotel Grand Majang, Kota Ternate.
Berangkat dari sini, Komisi III dan pihak-pihak terkait bersepakat merekomendasikan kepada
Gubernur Maluku Utara untuk membentuk tim investigasi yang bakal dikoordinir Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku Utara.
Tim bentukan hasil RDP ini terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Kehutanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai Pengelola Daerah Aliran Sungai Akemalamo Ternate, Balai Wilayah Sungai, Inspektur Tambang, dan Akademisi Bidang Pertambangan.
Tinggalkan Balasan