Tandaseru — Masyarakat adat suku Pagu melakukan penghancuran pal yang didirikan pemerintah melalui Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Selasa (25/7).

Pemimpin Adat atau Sangaji Pagu Afrida Erna Ngato ketika dikonfirmasi menegaskan, dirinya bersama masyarakat adat memang sengaja menghancurkan pal tersebut karena pemerintah dinilai telah mencaplok tanah adat.

“Kami menyatakan dengan tegas bahwa ini adalah wilayah adat Isam/Pagu dan bukan hutan negara,” tegas Afrida.

Pal yang dihancurkan masyarakat adat. (Istimewa)

Afrida bilang, keberadaan adat lebih dulu sebelum Pemerintah Indonesia merdeka. Sehingga negara wajib mengakui dan menghormati hak masyarakat adat di seluruh Nusantara.

“Kami bertindak berdasarkan dengan putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, di mana Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi hutan negara,” jabarnya.