Tandaseru — Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Anggaran yang diduga dikorupsi sejatinya digunakan untuk pembuatan jalur pejalan kaki/pedestrian/jalan setapak/broadwalk Gunung Dukono. Nilai kontrak proyek yang dikerjakan PT Wira Karsa Konstruksi (WKK) ini sebesar Rp 2.749.066.937 yang bersumber dari DAK 2020.

Informasi yang diterima tandaseru.com menyebutkan, penetapan tersangka itu sesuai hasil gelar perkara oleh tim penyidik pada Jumat (14/7). Keempat tersangka yang ditetapkan adalah PPK berinisial IR, Direktur Cabang PT WKK berinisial RM, Konsultan Supervisi berinisial RT, dan Konsultan Supervisi/Pengawasan berinisial RM.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan adanya gelar perkara penetapan tersangka itu.

“Benar, sudah gelar perkara,” ujarnya.