Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini masih terus mengusut dua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 serta BTT Covid-19 Tahun 2021.
Kepala Sub Seksi Penindakan Pidana Khusus Kejari Sula, Wili Febri Ganda menjelaskan, untuk dugaan korupsi BTT Covid-19 Tahun 2020 dengan anggaran sebesar 34 miliar saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“BTT Covid-19 Tahun 2020 senilai Rp 34 miliar masih dalam penyelidikan, karena kasus ini banyak instansi yang terlibat sehingga kami masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti. Ada enam SKPD yang terlibat,” ungkap Wili, Kamis (8/6).
Sedangkan untuk dugaan korupsi BTT Covid-19 Tahun 2021 senilai 28 miliar, kata dia, kini sudah tahap penyidikan dan sudah beberapa orang saksi diperiksa, serta ada juga data yang sudah dikumpulkan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.