Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Maluku Utara, hingga kini masih terus mengusut dua kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 Tahun 2020 serta BTT Covid-19 Tahun 2021.
Kepala Sub Seksi Penindakan Pidana Khusus Kejari Sula, Wili Febri Ganda menjelaskan, untuk dugaan korupsi BTT Covid-19 Tahun 2020 dengan anggaran sebesar 34 miliar saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“BTT Covid-19 Tahun 2020 senilai Rp 34 miliar masih dalam penyelidikan, karena kasus ini banyak instansi yang terlibat sehingga kami masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti. Ada enam SKPD yang terlibat,” ungkap Wili, Kamis (8/6).
Sedangkan untuk dugaan korupsi BTT Covid-19 Tahun 2021 senilai 28 miliar, kata dia, kini sudah tahap penyidikan dan sudah beberapa orang saksi diperiksa, serta ada juga data yang sudah dikumpulkan.
Tinggalkan Balasan