Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara menyampaikan hasil audit kerugian negara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara ke Polda Malut.

Proyek pariwisata tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Her Notoraharjo menyampaikan, hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus dinas pariwisata kabupaten Halut sudah terbit laporannya pada 11 Mei 2023 dan telah disampaikan ke penyidik Polda.

“Sudah disampaikan hasil ke penyidik Polda Malut,” kata Her, Kamis (18/5).

Disentil terkait hasil penyampaian ke Polda, Her menyatakan laporan audit tidak bisa disampaikan ke publik oleh BPKP.