Tandaseru — Bupati Halmahera Barat, Maluku Utara Danny Missy mengisi kekosongan jabatan kepala desa di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo dengan menunjuk Karyanto Idrus sebagai Pejabat sementara (Pjs) Kades. Sayangnya, penunjukan Karyanto itu ditolak warga setempat.

Aksi penolakan warga Hatebicara dilakukan dengan memblokade aktivitas kantor desa. Warga memalang pintu kantor dengan spanduk bertuliskan “torang tolak” dan “jangan sabarang torang pe kampung”.

Penolakan itu dilatarbelakangi dugaan warga soal adanya motif politik dalam penunjukan Karyanto sebagai Pjs Kades.

“Kami atas nama masyarakat Desa Hatebicara dengan ini menjelaskan, bahwa dalam pembahasan bersama Sekretaris Desa, Kaur Pemdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat, mayoritas tidak setuju atas langkah yang diambil oleh Bupati Danny Missy,” kata Sekretaris Karang Taruna Sirimoi Hatebicara Iksan Abanou dalam siaran pers yang diterima tandaseru.com, Rabu (16/9).

Iksan bilang, langkah Danny Missy menunjuk Karyanto Idrus tidak sesuai dengan usulan nama yang disampaikan BPD. Alhasil, penolakan pun mencuat, sebab menurut warga keputusan itu tidak representatif atau tidak mewakili keinginan masyarakat Desa Hatebicara.

“Sebagaimana diketahui, apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, BPD harus melaporkan kepada bupati atau wali kota melalui camat atau sebutan lain. Langkah itu langkah konstitusional berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa,” jabarnya.

Dengan begitu, ia meminta Bupati Danny Missy mengevaluasi atau meninjau kembali SK Bupati Nomor 87/KPTS/IX/2020 tentang Pemberhentian Kepala Desa Hatebicara dan Pengangkatan Pejabat Kepala Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat tertanggal 14 September 2020.

“Karena kami menolak Karyanto Idrus sebagai Pjs Kepala Desa. Dan nama yang bersangkutan memang tidak masuk dalam usulan BPD,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kades Hatebicara sebelumnya telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Alhasil, jabatan Kades di Hatebicara masih kosong hingga kini.