Tandaseru — Bupati Pulau Morotai Benny Laos menuai protes setelah mengikuti penjemputan kedatangan Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Rikwanto di Morotai, Selasa (15/9). Pasalnya, Bupati baru dua hari menjalani karantina mandiri setelah tiba dari dari luar daerah. Sedangkan tiap orang yang masuk ke Morotai diwajibkan menjalani karantina paling cepat 10 hari.
Wakil Ketua Fraksi GAN DPRD Morotai Fadly Djaguna kepada tandaseru.com menyatakan, Bupati telah melanggar aturan kekarantinaan yang ia tetapkan sendiri. Karena itu, sebaiknya kebijakan karantina dihapus.
“Kalau Bupati dengan sendirinya melanggar aturan tersebut maka dilakukan saja pembubaran kekarantinaan karena Bupati sendiri yang buat aturan, Bupati sendiri yang tidak patuhi aturan karantina,” ucap Fadly yang ditemui di halaman kantor DPRD.
Politisi Partai Amanat Nasional itu menegaskan, kebijakan karantina hanya diberlakukan untuk warga umum. Di mana warga menjalani karantina di dalam bangunan sekolah. Sedangkan pejabat Bupati dikarantina di hotel, itu pun baru sehari sudah beraktivitas kembali.
“Jadi penegasannya, kalau Bupati sendiri tidak mau mengikuti aturan main yang dia tetapkan, maka bubarkan saja proses karantina di Morotai, karena berlaku surut, cuma berlaku di tingkat masyarakat,” tegas Fadly.
“Di Morotai, saat ini semua orang yang datang mengikuti aturan kekarantinaan. Jangan sampai warga lain akhirnya tidak mau dikarantina karena Bupatinya sendiri juga melanggar,” ujarnya.
Fadly bilang, jika alasannya Bupati harus menerima kedatangan tamu, toh masih ada Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah yang bisa menggantikan. Apalagi karantina bertujuan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 dan Bupati Benny sendiri diketahui sudah sebulan lebih beraktivitas di Jakarta.
“Jadi menurut Fraksi GAN, kalau Bupati tidak mau ikut prosedur karantina maka bubarkan saja karantinanya,” tandasnya.
Senada, Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) Morotai Irfan H. Abdurahman menyesalkan sikap Bupati yang tidak memberikan contoh yang baik bagi masyarakat atas kebijakan karantina. Sementara sampai saat ini Kabupaten Pulau Morotai masih memberlakukan sistem karantina bagi siapa saja yang berkunjung ke Morotai.
“Sebagaimana kita ketahui bersama hari Senin kemarin Bupati baru saja tiba di Morotai setelah bebarapa minggu ia berkunjung ke Jakarta. Dan hari ini kita lihat bersama, Bupati telah kembali beraktivitas di luar lokasi karantina dengan menghadiri penjemputan Kapolda di pelabuhan speedboat Taman Kota Daruba,” ungkap Irfan.
Irfan bilang, ia khawatir aturan yang dibuat Bupati tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Sebab semestinya Bupati tertib mengikuti karantina penuh minimal 10 hari.
Tinggalkan Balasan