Tandaseru — Upaya hukum banding yang diajukan oknum anggota Satuan Brimob Polda Maluku Utara berinisial Aipda AHJ (bukan AHZ, red) atas pemecatannya diterima Komisi Banding Kode Etik Polda.
Itu berarti, AHJ lolos dari jeratan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) atas tindakannya berselingkuh dengan RKA, istri anggota Brimob Polda Briptu MM.
Putusan banding itu terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Sidang Tingkat Banding Nomor B/14/XII/2022/Bidpropam tertanggal 30 Desember 2022 yang ditandatangani Kasubbid Wabprof Bidang Propam AKP Riki Arinanda.
Dalam putusan banding, hukuman pemecatan AHJ diturunkan menjadi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun, penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja, serta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Kabid Propam Polda Kombes (Pol) Wahyu Agung Jatmiko ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui hasil putusan banding Aipda AHJ.
Tinggalkan Balasan