Tandaseru — Front Gerakan Peduli Rakyat (FGPR) Kota Maba Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara menggelar demonstrasi di kantor bupati dan DPRD Haltim, Senin (31/8). Aksi tersebut memprotes lahan warga yang digusur oleh Pemerintah Kabupaten namun ganti ruginya belum dibayar hingga kini.

Dalam aksi tersebut, demonstran menyatakan Pemkab melalui Badan Pertanahan dan Lingkungan Hidup selama ini hanya mengumbar janji bakal menuntaskan persoalan lahan yang digusur. Lahan itu sendiri digunakan untuk pembuatan jalan di wilayah Kota Maba.

Selain itu, penggusuran juga dinilai tidak transparan dan terkesan sepihak meski demi kepentingan umum.

“Masalahnya hingga kini lahan masyarakat yang sudah digusur oleh Pemda dari tahun ke tahun tidak ada kejelasan pembayarannya,” ungkap Koordinator Aksi, Ilo.

Dia bilang, selama ini Pemkab justru memberikan janji-janji yang tak kunjung ada kepastian. Pemkab juga selalu menyatakan gusur dulu baru dibayar belakangan.

Massa juga menilai, Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/593.82-32/2012 tentang penetapan harga dasar tanah dan tanaman juga tidak relevan karena tidak melibatkan masyarakat dalam pembentukan SK maupun sosialisasi.

“Kami menuntut agar segera ganti rugi lahan masyarakat serta cabut SK Bupati itu,” tegas Ilo.