Tandaseru — Posisi Sekretaris Daerah Halmahera Selatan, Maluku Utara, terancam. Pasalnya Bupati Usman Sidik dikabarkan bakal mengevaluasi Sekda Saiful Turuy.
Ini setelah Tim Pemeriksa Pelanggaran Kode Etik terhadap Sekda dan Hasil Investigasi atas Penyusunan APBD Perubahan 2022 menemukan sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan Sekda Saiful Turuy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim terhadap pelanggaran kode etik Sekda diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
- Bahwa benar telah terjadi peristiwa perobekan Salinan Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 800/2428/2021 tertanggal 17 Desember 2021 berkepala surat Sekretaris Daerah dan logo Saruma yang ditandatangani Sekda Halsel atas nama Bupati Halmahera
Selatan. Hal tersebut telah menyita perhatian dan penilaian negatif masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan. Tindakan sebagaimana di atas telah mencederai martabat Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, pelanggaran terhadap etika pemerintahan, kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara oleh karena yang bersangkutan adalah Pimpinan Tinggi Pratama yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi ASN lainnya - Terhadap tindakan tersebut, Sekda dipandang telah melakukan tindakan melampaui
kewenangannya dan membuat kegaduhan yang tidak diperlukan. Karenanya, Bupati Halmahera Selatan telah memberikan sanksi Peringatan Keras, sebagai akibat dari kelalaian dan kekhilafan yang dilakukan, dan secara pribadi diwajibkan mengajukan permohonan maaf kepada masyarakat dan
Bupati Halmahera Selatan atas kegaduhan yang telah ditimbulkan.
Tinggalkan Balasan