Tandaseru — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara mulai melakukan audit kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pariwisata Halmahera Utara.

Anggaran tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) APBN 2019 sebesar Rp 4,7 miliar.

Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Her Notoraharjo mengungkapkan pihaknya baru mulai melakukan audit.

“Baru akan dimulai, tim audit masih mempelajari bukti-bukti yang telah diperoleh dari penyidik,” ucapnya, Rabu (2/11).

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, sesuai gelar perkara kasus proyek pariwisata di Gunung Dukono tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.