Tandaseru — Sidang kasus perkelahian antarpemuda Desa Fatcei dan Mangon, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Mei 2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Sanana. Sidang dengan nomor perkara :26/Pid.B/2022/PN Snn ini telah sampai tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Insiden perkelahian ini sendiri mengakibatkan meninggalnya Sarmin Papalia (35 tahun).
Dalam sidang lanjutan, penasihat hukum terdakwa M Fahry Umacina menghadirkan Ahli Hukum Kesehatan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Dr. Hasrul Buamona,S.H.,M.H., Kamis (27/10).
“Beliau hadir untuk menjelaskan dari aspek keilmuannya terkait visum et repertum dan autopsi dalam kasus ini,” ujar Rasman Buamona, salah satu penasihat hukum terdakwa.
Dalam sidang tersebut, Hasrul Buamona yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menjelaskan, sebelum membahas visum et repertum dan autopsi, maka sudah sepatutnya menelisik kembali terkait penyelidikan yang tujuannya menemukan dan menentukan peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana.
Tinggalkan Balasan