Tandaseru — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kesalahan penganggaran belanja yang cukup signifikan di enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Maluku Utara.

Temuan tersebut berasal dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Malut tahun 2021.

Diketahui, Pemprov Malut pada tahun 2021 menganggarkan Belanja Modal dan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 2,4 triliun lebih atau (Rp 1.419.885.819.158,00) dan (Rp 1.004.358.596.099,00) serta telah merealisasikan sebesar Rp 821.980.932.716,28 atau 57,89 persen dan Rp 805.179.232.709,57 atau 80,17 persen.

Dalam hasil pemeriksaan menyebutkan, terhadap anggaran dan realisasi belanja daerah, analisa register SP2D dan hasil pemeriksaan fisik, diketahui terdapat kesalahan penganggaran belanja sebesar Rp 28,9 miliar lebih (Rp 28.905.916.044,00).

Belanja modal yang seharusnya belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp 24.252.901.875,00. Belanja modal merupakan belanja pemerintah yang digunakan dalam rangka pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan, seperti dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.