Tandaseru — Pemilik lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Desa Dehegila, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara menilai Pemerintah Kabupaten Morotai ingkar janji. Pasalnya, janji melunasi sisa pembayaran lahan hingga saat ini belum terealisasi.
Ali Weka, pemilik lahan menyatakan, Pemkab membeli lahan darinya seluas 1 hektare lebih (10.600 meter persegi) dengan total harga Rp 320 juta. Pada April lalu ia telah dibayar Rp 95 juta. Janjinya, pada Mei atau Juli 2020 sisanya akan dilunasi namun hingga kini belum ada pembayaran.
“Waktu itu saya jual lahan 1 meter Rp 25 ribu tapi mereka tawar Rp 20 ribu per meter. Saya sudah kasih, tapi sisa pembayarannya saya tunggu sampai sekarang belum dibayar-bayar. Saya sudah kasih nomor di kantor, tapi mereka tidak telepon atau kasih kabar, biar kita tahu kepastian dan alasannya,” ungkap Ali kepada tandaseru.com, Kamis (20/8).
“Kabag Pemerintahan Sunardi Barakati dulu janji katanya sisa uang mau dibayar lunas bulan 6 atau bulan 7 sudah dilunasi, tapi sampai sekarang belum ada sisa pembayarannya,” sambungnya.
Menurut Ali, lahan yang dijualnya itu digunakan untuk penampungan limbah ikan.
“Kabag janji sambil menunggu pembayaran bulan 7 sehingga saya disuruh Bupati jaga dan kelola sampah di sini. Kalau tidak salah katanya pembayarannya melalui Keuangan dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup). Janjinya kami menunggu sudah lama dan pastiu (jenuh, red). Tapi mungkin karena bertepatan dengan virus corona ini sehingga mereka bayarnya tunda-tunda, padahal kami punya banyak bersaudara itu sangat membutuhkan,” cetusnya.

Ali berharap, Pemkab segera melunasi sisa piutang tersebut. Ada beberapa kebutuhan yang harus dipenuhinya, salah satunya melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya memanfaatkan pengelolaan sampah di sini. Per hari saya jual kardus dan besi bekas bisa dapat Rp 100 ribu. Saya berharap Pemerintah Morotai menyejahterakan masyarakat, terutama kami tukang sampah ini,” harapnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Pulau Morotai Nurhayati Taher yang dikonfirmasi menyatakan sisa pembayaran akan dilunasi setelah APBD Perubahan 2020 disahkan.
“Kemarin tidak ada perencanaan lahan itu, karena dadakan jadi anggaran Perubahan ini baru kita kasih cair dari Pemda Bagian Pemerintahan,” katanya.
“Biaya lahan yang dibeli itu sebagian sudah dibayar. Waktu itu pembuangan limbah itu dadakan tidak ada tempatnya, jadi solusinya harus kita gali. Jadi kita beli dadakan. Untuk anggaran 2019 ini kan tidak ada jadi Kabag Pemerintahan cuma bayar 20 persen sisanya menunggu anggaran Perubahan,” terang Nurhayati.
Tinggalkan Balasan