Tandaseru — Kepala Inspektorat Pulau Morotai, Maluku Utara, Marwanto P Soekidi membantah pernyataan Kepala Kejari Sobeng Suradal yang menyebutkan masalah anggaran perjalanan dinas dan reses mandek di meja Inspektorat.

Berdasarkan hasil sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), temuan tersebut mencapai Rp 500 juta. Namun setidaknya sudah 5 dari total 20 anggota DPRD yang mengembalikan temuan itu.

“Saya tidak punya beban dan melindungi mereka, hanya saja saat ini mereka masih kooperatif dan punya niat mengembalikan sehingga kami masih menunda,” ujar Marwanto.

Ia menegaskan, Inspektorat sama sekali tidak melindungi dugaan kasus tersebut.

“Cuma saat ini proses pengembaliannya masih sementara berjalan, sehingga kami juga pahami itu dan memberikan waktu,” kata dia.