Tandaseru — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate memastikan bahwa aset rumah dinas DPRD Kota Ternate belum dihibahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.

Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Ternate, Salim Albaar mengatakan pengosongan rumah dinas dari penghuninya yang berlangsung pada, Selasa (23/8) hanya merupakan upaya pengamanan terhadap aset tersebut.

Sementara terkait kabar aset itu akan dihibahkan ke Pemprov Maluku Utara belum dilakukan dan keputusan hibah menjadi kewenangan dari Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman.

“Terkait hibah itu akan dilakukan atau tidak adalah menjadi kewenangan Pak Wali Kota selaku penguasa barang di daerah Kota Ternate. Adapun terkait pengamanan aset itu adalah amanat undang-undang atau aturan yang harus dilaksanakan,” jelas Salim kepada tandaseru.com, Rabu (24/8).

Lanjut dia, aturan dimaksud yakni Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi, “Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah kepala daerah”.

“Wali Kota Ternate selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah Kota Ternate. Belum ada (hibah)” pungkasnya.