Tandaseru — Warga tiga desa di Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar aksi di kantor PT Labrosco YAL di Desa Pandanga, Selasa (2/8).

Massa aksi mempertanyakan izin pengerukan pasir yang selama ini dilalukan perusahaan di pesisir desa-desa tersebut.

Aksi ini dilakukan usai unjuk rasa di depan kantor bupati, kantor DPRD, dan kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Massa aksi yang terdiri dari warga Desa Sambiki Tua, Sambiki Baru, dan Gamlamo ini diterima staf PT Labrosco untuk melakukan hearing.

“Kalau memang ada izin dari Pemda Pulau Morotai terkait proses pengambilan pasir di desa kami, kami meminta agar ada sosialisasi dari Pemda Pulau Morotai dan PT Labrosco terhadap masyarakat kami,” ucap Koordinator ASM Morotai Fahri Haya.