Tandaseru — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) kembali mengingatkan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjalani asimilasi atau pembebasan bersyarat dalam rangka pandemi Covid-19. Para WBP diingatkan untuk berkelakuan baik dan tak terlibat dalam tindak kriminal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Malut, Muji Raharjo mengungkapkan, saat ini ada 228 WBP yang sedang menjalani asimilasi. Beberapa diantaranya diketahui ditangkap lagi setelah terlibat tindak pidana pencurian dan penyalahgunaan narkotika.

“Selalu kami tekankan agar mereka harus berkelakuan baik, terutama harus patuh dengan norma-norma yang ada di masyarakat,” ungkap Muji di ruang kerjanya, Jumat (7/8).

Muji menegaskan, WBP yang terlibat tindak pidana akan mendapatkan sanksi yang berat. Yakni dicabut Surat Keputusan (SK) asimilasinya dan harus kembali menjalani sisa masa hukuman. Setelah itu ia masih harus diproses untuk kasus barunya.

“Yang terbukti melakukan melakukan pidana pastinya mereka dicabut SK asimilasi, tidak diberikan hak, seperti remisi, bebas bersyarat dan lainnya,” tegasnya.

Ketika WBP terbukti melakukan tindak pidana, sambung Muji, pihaknya menyediakan kamar isolasi sebagai pembelajaran.

“Yang bersangkutan masuk kamar isolasi, sebagai pembelajaran bagi mereka karena napi yang mendapatkan asimilasi ini merupakan orang pilihan yang berlaku baik,” sambungnya.

Muji juga meminta masyarakat melaporkan ke Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan terdekat jika menemukan WBP asilimasi yang berkelakuan tidak baik.

“Jika ada, masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan perilaku napi asimilasi kepada Rutan dan Lapas,” pungkas Muji.