Tandaseru — Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, resmi menahan tersangka kasus dugaan tipikor gaji fiktif Dinas Pendidikan Ternate tahun 2015-2020, Kamis (21/7).

Tersangka berinisial S tersebut merupakan mantan Bendahara Dinas Pendidikan.

Penetapan dan penahanan tersangka ini menjadi kado istimewa Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tahun ini.

Kasi Intel Kejari Ternate A. Syaeful Anwar mengatakan, S ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Ternate.

“Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 700 juta lebih,” kata Syaeful.

S ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (22/7) kemarin. Hari ini ia mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan.