Tandaseru — Meski sudah diingatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, masih saja ada pedagang yang nekat berjualan di areal Pekuburan Cina, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.

Pedagang yang berjumlah 4 orang ini langsung ditertibkan saat petugas Satpol PP dan Linmas Kota Ternate berjumlah 20 personel bersama Pemerintah Kelurahan Santiong menggelar patroli pada Rabu (29/6).

“Kita mulai melakukan pemantauan para pedagang di areal kuburan Cina, ada beberapa pedagang yang masih membandel, masih berjualan di area tersebut,” kata Fhandy Mahmud, Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate.

Mereka yang ditertibkan kata Fhandy, diantaranya pedagang sepatu berinisial R (48 tahun), pedagang kelapa muda berinisial M (49 tahun), pedagang ternak sapi berinisial I (40 tahun) dan pedagang ternak kambing berinisial N (37 tahun).

Kepada keempat pedagang tersebut, lanjut Fhandy, saat penertiban langsung diberi teguran agar tidak lagi berjualan lagi di areal Perkuburan Cina karena telah melanggar Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dalam Daerah Kota Ternate.