Tandaseru — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara mengusulkan remisi Idul Fitri terhadap 616 dari total 1.091 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh unit pelaksana teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

Kepala Kanwil Kemenkumham Malut M Adnan melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Lili mengatakan, ratusan napi yang diusulkan remisi ini tentunya sudah dilakukan pemilahan dan berkelakuan baik serta sudah menjalani hukuman lebih dari 6 bulan.

“Yang pasti syarat-syarat substantif dan administratif sudah lengkap,” ungkap Lili kepada wartawan, Senin (25/4).

Untuk rincian remisi yang diusulkan tahun ini, WBP kasus pidana umum (pidum) sebanyak 468 orang dan WBP kasus pidana khusus (pidsus) sebanyak 148 orang.

“Jumlah ini paling banyak ada di Lapas Ternate dengan jumlah 232 orang dan yang paling sedikit ada di Lapas Weda dengan jumlah 15 orang,” katanya.

Ia memastikan, ratusan WBP yang diusulkan remisi khusus Idul Fitri ini tidak ada yang masuk register F atau pernah melakukan pelanggaran.

“Kalau mereka sempat buat pelanggaran tentunya hak-hak mereka akan kita cabut dan tidak berikan lagi. Dan ini bagian dari reward untuk WBP agar tetap berbuat baik,” akunya.

Bahkan dalam pengusulan yang sedang berjalan ini, menurutnya, jika ditemukan ada WBP yang melakukan pelanggaran di luar dari ketentuan yang ditetapkan hak-hak atau usulan tersebut akan dibatalkan.

“Kalau ada maka kita batalkan usulan untuk remisinya. Dari 616 orang WBP tersebut, tahun ini tidak ada WBP yang diusulkan untuk mendapat RK II atau langsung bebas,” terang Lili.

Surat keputusan pemberian remisi ini akan turun pada H-1 lebaran dan langsung diberikan pada perayaan Idul fitri nanti.

“Pemberian remisi nanti kita akan berikan setelah selesai salat Idul Fitri di UPT Lapas masing-masing,” pungkasnya.