Tandaseru — Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara. Baik pelaku maupun korban masih duduk di bangku SMA.

Kasubag Humas Polres Halut, Iptu Mansur Basing yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Menurutnya, lokasi kejadian di Kecamatan Tobelo Utara.

“Benar, dan kami baru menerima laporan sekitar pukul 12.00 WIT hari ini oleh salah satu keluarga korban,” ungkap Mansur, Rabu (22/7).

Mansur bilang, berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi 20 Juni 2020 lalu. Saat itu, korban dan terduga pelaku yang sama-sama masih berusia 16 tahun berbincang-bincang.

Pelaku lalu mengajak korban ke salah satu rumah kosong. Di rumah tersebut lah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

“Baik pelaku dan korban masih duduk di bangku SMA, dan saat ini kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian guna melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Mansur.

Rencananya, besok (23/7) pelaku dipanggil untuk diminta keterangan. Sejauh ini, pelaku belum ditahan lantaran masih di bawah umur.

“Dari keterangan pelaku nanti baru kita sampaikan lagi kepada rekan-rekan media,” ujar Mansur.

Mansur juga mengimbau para orangtua lebih ketat mengawasi anak-anak yang masih di bawah umur.

“Ini agar tidak terjerumus dalam tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.