Tandaseru — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Morotai (APMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Senin (28/3). Aksi ini dipicu penolakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades Cio Gerong, Kecamatan Morotai Selatan Barat.

Dalam aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Djasmin Adam ini, massa aksi menyampaikan tiga pernyataan sikap, yakni:

  1. Menolak hasil keputusan Panitia Sengketa Pilkades Tingkat Kabupaten.
  2. Mendesak Kapolres Pulau Morotai dan Polda Maluku Utara agar segera memeriksa Tim Panitia Sengketa Tingkat Kabupaten atas putusannya yang tidak sesuai gelar perkara.
  3. Membubarkan Tim Sengketa Pilkades.

Djasmin dalam orasinya menyatakan, keputusan Panitia Penyelesaian Sengketa sangat merugikan.

“Putusan yang merekomendasikan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten tahun 2022 mengakomodir seluruh warga Desa Cio Gerong yang memiliki KTP/KK untuk memberikan hak suara yang belum terakomodir pada pemilihan sebelumnya menurut kami dapat merugikan,” tuturnya.

Menurutnya, calon kepala desa nomor urut 03 telah dinyatakan menang Pilkades secara sah. Namun alih-alih memutuskan kemenangannya, panitia justru menginginkan PSU.

Terpisah, Cakades Terpilih Desa Cio Gerong, Alex Lombogia, kepada tandaseru.com mengatakan dalam gugatan oleh kandidat lain tersebut ada 11 orang yang harus memberikan hak suara. Namun yang datang hanya tiga orang.

“Tapi tiga orang itu ditolak oleh panitia karena persyaratannya tidak lengkap. Ada yang tidak punya KTP dan ada yang tidak punya kartu vaksin. Itu pendukung (cakades) nomor 04,” tandas Alex.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pilkades Cio Gerong pada 5 Februari 2022 lalu diikuti empat kandidat. Yakni Gidion Harcce nomor urut 01, Markus Paloka nomor urut 02, Alex Lombogia nomor urut 03, dan Dehendro Peleu nomor urut 04.

Hasil penghitungan suara, Gidion memperoleh 39 suara, Markus 65 suara, Alex 147 suara, dan Dehendro 137 suara.