Tandaseru — Tim penyelidik Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, meminta keterangan tiga anggota pokja dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan tetrapod di dermaga penyeberangan Sulamadaha-Pulau Hiri. Ketiganya diperiksa Selasa (22/3) kemarin.
Proyek tetrapod yang dikerjakan CV Diyacel Sejati dengan nilai Rp 1.184.369.000 itu diduga tidak sesuai spesifikasi.
Pantauan tandaseru.com, ketiga anggota pokja berinisial ME, SW, dan MI itu mendatangi Kantor Kejari Ternate mengenakan seragam dinas lengkap.
Usai dimintai keterangan, ketiganya menolak diwawancarai dan langsung bergegas menuju kendaraannya masing-masing.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate A. Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi pun masih enggan berkomentar banyak.
“Nanti lah, nanti sudah waktunya kita akan sampaikan. Saya lagi buru-buru,” ucapnya sebelum berlalu.
Tinggalkan Balasan