Tandaseru — Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkades Ngele-ngele Kecil, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, berlangsung panas, Selasa (15/2). Dua calon kepala desa dan saksi bahkan sempat menyerang Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ahdad Hi Hasan.
Dua cakades itu adalah Safril Sugi dan Fajri Ahmad, dan dua saksi Mukibar Barakati dan Mulkan Hi Sudin.
PSU yang berlangsung di kantor desa setempat itu hanya mengikutsertakan warga ber-KTP Ngele-ngele Kecil yang belum diakomodir pada Pilkades lalu lantaran tak terdaftar dalam DPT.

Masalahnya, baik Panitia Pilkades maupun masing-masing cakades memiliki pandangan sendiri soal warga yang berhak mencoblos.
Alhasil, kedua cakades meminta pencoblosan ditunda sembari menunggu lima warga yang menurut mereka berhak mencoblos menyalurkan hak suaranya.
Hal ini sesuai poin ketiga amar putusan PSU yang menyatakan warga ber-KTP atau Kartu Keluarga setempat dan belum mencoblos harus diakomodir.
Selain itu, para cakades juga mempersoalkan salah satu perangkat desa Halmahera Utara yang masih menerima tunjangan di Halut namun ikut mencoblos.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.