Tandaseru — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Rajak Lotar, angkat bicara soal tudingan adanya KTP siluman yang digunakan dalam Pilkades Ngele-ngele Kecil. Tudingan ini disuarakan massa aksi yang berdemo soal Pilkades desa tersebut.

Rajak yang diwawancarai, Senin (17/1), menegaskan tudingan tersebut tidak benar. Menurutnya, penerbitan KTP yang dilakukan Dukcapil untuk sejumlah warga luar Morotai yang pindah ke Morotai tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik Pilkades.

“Selama sesuai prosedur kita tetap proses KTP-nya,” kata Rajak.

Ia menjelaskan, dalam Pilkades Ngele-ngele Kecil Kaur Pemerintahan Desa Jere, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara, ikut mencoblos. Keikutsertaannya dinilai sah lantaran secara administrasi ia sudah sah menjadi warga Morotai.

“Karena administrasi kependudukannya sudah dihapus di Halut,” terang Rajak.

“Yang Kaur itu dia ikut prosedur. Kita terima karena berdasarkan surat pindah dari Halut. Jadi soal Pilkades itu urusan di desa. Yang kami Capil tahu, setiap warga yang pindah penduduk, administrasinya tetap kita proses,” tandasnya.