Tandaseru — DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, menolak empat nama yang mengikuti seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) secara terbuka.

Empat nama itu adalah M Ihsan Hamzah, Aldhy, Fahri Fuad, dan Imran Ali Baasalem. Penolakan ini lantaran usulan nama yang direkomendasikan DPRD tidak diakomodir Pemerintah Kota Ternate.

Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, mengatakan seleksi pengisian JPT itu ditolak DPRD karena DPRD beranggapan nama yang diusulkan anggota dan pimpinan, yang kemudian ditandatangani bersama itu, sudah disetujui Wali Kota. Namun ketika ada perubahan tidak pernah disampaikan ke DPRD.

“Makanya empat nama yang beredar di medsos itu kami tidak terima. Menolak, dan kami sangat kecewa. Karena apa yang menjadi keputusan DPRD secara kolektif kolegial tidak dihargai oleh Pemkot,” ujarnya, Selasa (21/12).

Apalagi jabatan sekwan ini, kata dia, menjembatani kepentingan DPRD dan Pemkot. Secara teknis sekwan bertanggungjawab kepada DPRD, dan secara administrasi bertanggungjawab ke pemkot.

“Untuk itu sebaiknya pemkot memutuskan nama terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRD, tapi sejauh ini pemkot tidak berkoordinasi. Kami pun dengar dari mulut ke mulut, katanya nanti setelah selesai asesmen baru berkoordinasi dengan DPRD. Itu kan berdasarkan selera yang disajikan oleh pemkot. Pemkot tidak melihat apa keinginan dari DPRD,” cetusnya.

Heny menilai, pemkot memberi harapan palsu dengan apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Kemarin DPRD usulkan posisi sekwan, orang yang masa tugasnya lama di DPRD, persyaratan administrasi yang tidak lolos belum mengikuti Diklat Kepemimpinan. Tapi Diklat PIM ini juga bicara masalah kriteria apakah dinas yang lain sudah mengikuti PIM atau tidak, ini juga disangsikan. Kita lihat ada beberapa kepala OPD tidak mengikuti PIM, malah ada juga yang jabatan Plt sangat lama dan tidak dipersoalkan selama ini,” bebernya.