Tandaseru — Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus akhirnya menganulir kebijakan mutasi jabatan yang dilakukannya terhadap 57 pejabat.

Puluhan pejabat itu kini dikembalikan ke posisi semula.

Sebelumnya, Bambang Fataruba lebih dulu dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Disusul 25 pejabat eselon II dan 16 pejabat eselon III pada Senin (29/11).

Dari 57 pejabat yang dinonjobkan, tersisa 15 orang yang belum dikembalikan. Sedangkan 42 lainnya sudah dikembalikan pada jabatan semula.

Untuk 25 jabatan eselon II yang dikembalikan jabatannya yakni Sekretaris Daerah Syafrudin Sapsuha, Pj Sekretaris DPRD Yulita, Pj Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Abdul Kahar Panikfat, Kepala Inspektorat Kamaluddin Sangaji, Kepala Dinas Pendidikan Ishak Umamit, Kepala Dinas Pariwisata Mhd Jufri Umasugi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Syafrudin Buamona, dan Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Ihwanudin Umasangaji.

Lalu Kepala Dinas Pertanian Idris Ahmad, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Siti Hawa Marasabessy, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Adam Ahmad Umasugi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Nujul, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Ismiati Gay.

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Abdul Fatah Umasangaji, Kepala Dinas Sosial Rifai Apin Masuku, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Sofia Sjamlan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Abdi Umagapi, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Amirudin Taralesa.

Kemudian Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nurdiana Surandy Buamona, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Muhammad Zaldi, Kepala Bappeda A Yasin Hayatuddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Hardiman Teapon, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah Idham Buamona, serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sait Losen.