Tandaseru — Perjuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur membangun ruas jalan yang menghubungkan Haltim dan Halmahera Tengah terkendala persoalan administrasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Pemda Haltim sebelumnya telah mengantongi rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan untuk pembangunan jalan. Rekomendasi itu lantas diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Malut agar dikeluarkan surat pertimbangan teknis pelepasan kawasan jalan Maba (Haltim)-Sagea (Halteng).
“Rekomendasi dari Balai sudah diserahkan ke Dinas PUPR Provinsi sebagai bahan pertimbangan teknis. Namun sampai hari ini pertimbangan teknis dari Dinas PUPR Provinsi belum keluar,” ungkap Bupati Haltim, Ubaid Yakub, Rabu (3/11).
Menurutnya, jika dalam waktu dekat pertimbangan teknis itu diterbitkan maka langkah selanjutnya adalah meminta rekomendasi Gubernur.
“Setelah mendapatkan rekomendasi Gubernur tahap selanjutnya kita lanjutkan ke Kementerian Kehutanan untuk rekomendasi pelepasan kawasan jalan,” tuturnya.
Ubaid bilang, pembangunan jalan Maba-Sagea memiliki potensi strategis. Jika ruas jalan tersebut sudah dibuka maka aksesibilitas masyarakat lebih terbuka dan pertumbuhan ekonomi akan semakin menigkat.
“Karena akses masyarakat dari Haltim ke Halteng semakin dekat, sehingga penjualan berupa hasil pangan dan hasil perikanan semakin mudah dan terbuka antara masyarakat Haltim-Halteng. Selama ini sektor pemasaran kita masih terkendala di situ,” pungkas Ubaid.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.