Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menggelar kegiatan focus group discussion (FGD) Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bobong di Aula Kantor Bupati, Senin (1/11).

Asisten II La Hudia Usman saat membacakan sambutan Wakil Bupati Ramli mengatakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa RTRW memiliki jangka waktu perencanaan 20 tahun. Dokumen RTRW tersebut memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk dapat ditinjau kembali satu kali dalam 5 tahun.

“Terkait dengan hal tersebut, pada hari ini kita semua dibantu tim konsultan akan mendiskusikan berbagai data dan informasi sehingga pada akhirnya dapat ditetapkan hasil rekomendasi, apakah perlu dilakukan peninjauan kembali atau revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang RTRW Kabupaten Pulau Taliabu Tahun 2013-2037,” ujarnya.

Peninjuan kembali RTRW, sambung La Hudia, harus dicermati sebagai momentum yang tepat dan baik untuk mengakomodir dinamika dan isu-isu strategis yang berkembang saat ini. Juga perkiraan proyeksi di masa yang akan datang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah di Kabupaten Pulau Taliabu, di antaranya:

  1. Penentuan kembali serta penegasan batas dan luas administrasi Kabupaten Pulau Taliabu,
  2. Pengembangan kawasan-kawasan perkotaan dan pusat-pusat pertumbuhan baru,
  3. Pengembangan kawasan perdesaan prioritas dengan peningkatan Indeks Desa Membangun,
  4. Pengembangan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil serta sentra pengembangan budidaya perikanan,
  5. Peningkatan ketahanan pangan melalui Pengembangan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),
  6. Pengembangan destinasi pariwisata baru, desa pariwisata, pariwisata alam dan budaya tematik lainnya,
  7. Penetapan sebaran dan simpul-simpul kawasan industri pertambangan dan perkebunan, serta sentra-sentra komoditas unggulan lainnya, dan
  8. Penataan kembali simpul dan jaringan sistem transportasi darat, air, dan udara.