Tandaseru — Kodefikasi enam desa di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, yang berbatasan dengan Halmahera Utara hingga kini belum tuntas.
Kodefikasi tersebut terkendala pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Halmahera Barat, Mispan Dano Lutfi menyatakan, batas wilayah antara Halmahera Barat dan Halmahera Utara itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 60 Tahun 2019.
“Setelah Permendagri itu keluar, kan ada gugatan dari Halmahera Utara ke Mahkamah Agung. Putusan MA yang final itu di 2020. Jadi otomatis langkah Pemerintah Daerah Halmahera Barat terhitung sejak putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya, Jumat (22/10).
Mispan menjelaskan, seharusnya kodefikasi enam desa tuntas pasca diterbitkannya Permendagri tersebut.
“Pasca penetapan Permendagri Nomor 60 harusnya klir di 2020, sementara 2020 juga pandemi,” bebernya.
Di masa pemerintahan lama, kata dia, konsultasi terakhir ke Kemendagri RI terkait tahapan terakhir adalah tinjauan lokasi atau verifikasi faktual oleh tim bentukan Mendagri.
“Tetapi saat konsultasi terakhir ke Kemendagri terkendala pandemi Covid-19,” sebutnya.
Berdasarkan arahan Mendagri saat duduk bersama dengan Gubernur Maluku Utara dan Bupati Halmahera Barat serta Halmahera Utara, sambungnya, secepatnya dibentuk desa.
“Desanya sudah ada. Itu bukan pemekaran desa baru, jadi tinggal kita beri kode saja. Karena kodefikasi masih di bawah Halmahera Utara,” sambung Mispan.
Tinggalkan Balasan