Tandaseru — Proyek menara Masjid Agung Al Munawwar Ternate yang mangkrak pengerjaannya selama 5 tahun menuai sorotan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Proyek yang diduga bermasalah itu kini mulai diusut jaksa atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dade Ruskandar.

“Itu lagi pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan), diperintahkan untuk pulbaket,” terang Dade kepada tandaseru.com, Jumat (15/10).

Menurut Dade, pulbaket dilakukan untuk mengetahui dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek dua menara Masjid Al Munawwar.

“Kita lihat apakah kita lanjutkan apa tidak, yang jelas kita pulbaket dulu. Kita tidak bisa melangkah jauh kalau tidak punya data,” cetusnya.

Proyek pembangunan dua menara Masjid Al Munawwar itu hingga kini tak jalan. Padahal, sejak 2016 lalu tiang pancang untuk pondasi dua menara masjid di atas laut ini telah dilakukan pengadaan.

Akibatnya, tiang pancang beton sebanyak 96 buah itu dibiarkan menumpuk begitu saja di samping halaman masjid.

Kondisi ini pun pernah dikeluhkan Ketua Yayasan Al Munawwar, H. Muchsin Saleh Abubakar.

Muchsin kepada tandaseru.com beberapa waktu lalu mengaku menaruh dugaan ada yang tidak beres dengan proyek dua menara masjid yang dianggarkan pada APBD Provinsi Maluku Utara ini.

Dugaan itu makin kuat ketika Muchsin beberapa tahun lalu hendak disogok dengan uang Rp 200 juta oleh dua orang oknum yang mengaku sebagai kontraktor dan staf di Dinas PUPR Malut.

Beruntung, pemberian uang terkait proyek tersebut tidak diterima olehnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan dua menara Masjid Al Munawwar dianggarkan di APBD 2016 sebesar Rp 3.875.000.000 pada Dinas PUPR Malut.

Tender proyek ini dimenangkan PT Mitra Indah Pratama atas penawaran senilai Rp 3.564.564.000.

Pada APBD tahun 2017, proyek ini pun kembali dianggarkan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Malut sebesar Rp 1.844.932.000.

Untuk dana di tahun 2017 ini untuk pekerjaan pemancangan tiang pondasi menara, yang tendernya dimenangkan oleh PT Indonesia Permai.