Tandaseru — DPD PDI Perjuangan Maluku Utara menggelar rapat pleno membahas nasib Anggota DPRD Malut Fraksi PDIP, Amin Drakel, Jumat (1/10).
Dalam pleno di Kantor DPD PDIP Malut di Ternate itu, partai sepakat melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Amin.
Sekretaris DPD PDIP Asrul Rasyid Ichsan yang diwawancarai usai pleno menyatakan, pleno yang dilakukan hari ini memutuskan PAW Amin Drakel.
Berdasarkan hasil pleno, sambungnya, seluruh pengurus menyetujui proses PAW Amin dengan memperhatikan seluruh ketentuan dan peraturan partai yang disyaratkan untuk proses PAW.
“Sehingga dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan semua syarat administrasi PAW yang disyaratkan oleh partai,” tuturnya.
“Nanti kalau semua sudah terpenuhi akan kami sampaikan ke DPP, keputusan PAW-nya nanti diputuskan oleh DPP. Nanti surat keputusannya diputuskan DPP, baru kami ajukan pergantian PAW ke DPRD Provinsi,” jelas Asrul.
Sementara pergantiannya nanti dilakukan komunikasi dengan penyelenggara Pemilu yang memiliki sumber data jelas untuk proses PAW.
Ia bilang kebijakan PAW yang dilakukan ini dikarenakan ada beberapa kebijakan pelanggaran yang dilakukan, di antaranya kader yang tidak disiplin dan juga kasus ITE.
“Kasus ITE ini merupakan bagian dari PAW tersebut. Yang jelas kita sudah memutuskan untuk proses PAW, nanti bakal dilakukan konsultasi ke DPP,” tegasnya.
Jika Amin merasa keberatan dengan keputusan tersebut, sambungnya, keberatannya bisa diajukan ke mahkamah partai. Mahkamah partai akan memanggil semua pihak untuk menjelaskan.
“Semua punya hak organisasi, bisa mengajukan keberatan,” tambahnya.
Menurutnya, keputusan siapa pengganti Amin ditentukan oleh data KPU. Pengganti Amin bakal dilihat dari hasil suara terbanyak urutan kedua daerah pemilihan tersebut.
“Kita tidak bisa sampaikan yang bakal mengganti Amin Drakel karena kita tidak punya data resmi, semua ada di KPU. Nanti kita minta ke KPU untuk KPU sampaikan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, selain tersandung kasus ITE, Amin juga pernah diputus bersalah dalam kasus penganiayaan ringan yang membuatnya divonis 5 bulan hukuman percobaan.
Tinggalkan Balasan