Tandaseru – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara terus mengusut kasus dugaan korupsi anggaran penyertaan modal pada Perusda PT Ternate Bahari Berkesan (TBB) tahun 2016-2019.

Dalam perkembangan penyidikannya, Senin (27/9) dilakukan pemeriksaan jaksa penyidik terhadap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate, Ruslan Bian.

Usai diperiksa, Ruslan kepada sejumlah wartawan mengatakan dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas selaku mantan Direktur PT Alga Kastela Bahari Berkesan.

“Kurang lebih 24 pertanyaan. Pertanyaan seputar saya menjabat itu,” jelas Ruslan.

Dalam 24 pertanyaan itu dirinya dicecar seputar persoalan pengelolaan pabrik rumput laut yang merupakan produksi utama PT Alga Kastela Bahari Berkesan.

“Jadi pertanyaan seputaran terkait dengan pengelolaan pabrik rumput laut, mulai saya jabat sebagai anggota Komisaris maupun pelaksana sementara direktur PT Alga tahun 2017 sampai dengan 2018,” terangnya.

Mengenai jabatan direktur, Ruslan mengaku ditunjuk oleh Wali Kota Ternate saat itu Burhan Abdurahman.

Ia menjadi direktur pada Juli 2017 menggantikan direktur definitif yaitu Ayu Sita yang mengundurkan diri.

Ruslan yang juga anggota Komisaris di PT Alga Kastela Bahari Berkesan ini menjabat sebagai direktur hingga Maret 2018.