Tandaseru — Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud menyatakan dukungan upaya mediasi damai dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menyeret Anggota DPRD Maluku Utara, Amin Drakel, sebagai tersangka.
Kuntu berharap, kasus tersebut bisa terselesaikan secara kekeluargaan antara Amin selaku tersangka dengan korban Fayakun.
“Mudah-mudahan, supaya masalah ini bisa selesai dengan pihak korban itu. Kita damaikan mereka kan lebih bagus,” ujar Kuntu saat ditemui di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa (21/9).
Kuntu bilang, dirinya bahkan bersedia jika diminta penyidik Polda Maluku Utara sebagai bagian dari mediator damai antara kedua belah pihak yang berperkara.
“Nah itu kalau diundang saya sama Dokter Amin untuk mempertemukan antara si korban dengan Dokter Amin ya saya akan bersedia,” jelasnya.
Sebagai rekan sesama kader PDI Perjuangan, sambung Kuntu, dirinya tentu akan memberikan dukungan terhadap Amin Drakel.
“Saya cuma dukung damai saja, nah itu saya dukung,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara melalui Subdit Tindak Pidana Siber ITE.
Tersangka Amin Drakel dilaporkan pada 9 April 2020 lalu oleh korban bernama Fayakun atas perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE.
Tinggalkan Balasan