Tandaseru — Ketua DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Charles R. Gustan menepis pernyataan Ketua Bapemperda Tamin Ilan Abanun yang mengaku Bapemperda tak dilibatkan dalam pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026.
Charles kepada tandaseru.com mengatakan, seharusnya Ketua Bapemperda memberikan pencerahan pada anggotanya terkait mekanisme dan kewenangan pembahasan ranperda, dimana ranperda usulan kepala daerah sangat jelas diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 yang turunannya ditetapkan sebagai peraturan DPRD di seluruh Indonesia.
Ia menjelaskan, dalam pasal-pasal yang menjadi rujukan pelaksanaan fungsi pembentukan perda yang dilaksanakan Alat Kelengkapan DPRD (AKD), khususnya membahas rancangan perda, usulan kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama (Pasal 9 ayat 1).
“Dalam ayat (2), pembahasan ranperda dilakukan melalui pembicaraan tingkat I dan tingkat II. Ayat (3), pembicaraan tingkat I meliputi pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi atau panitia khusus yang dilakukan bersama kepala daerah atau pejabat lain yang ditunjuk,” tutur Charles, Selasa (14/9)
Menurutnya, dalam aturan tersebut sangat jelas tidak menyebutkan Bapemperda dalam tahapan ini. Sedangkan pada Pasal 50 komisi mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembahasan ranperda.
Politikus PDI Perjuangan ini juga meminta Tamin membaca Pasal 6 dan Pasal 56 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib agar semuanya jelas.
“Awalnya ada undang ketua, tertuju ke ketua-ketua komisi dan Ketua Bapemperda untuk polemik di paripurna sambutan Bupati nanti RPJMD dibahas di Bapemperda, sehingga itu menjadi landasan teman-teman dan Ketua Bapemperda. Biasanya pidato maupun draft diajukan oleh pemerintah sebelumnya itu nanti dibahas oleh anggota DPRD Halbar yang terhormat,” ungkap Charles.
Tinggalkan Balasan