Tandaseru — Kesabaran pemerintah desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, yang sudah kurang lebih 2 tahun menunggu realisasi 20 persen Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 akhirnya mendapatkan angin segar.

Pasalnya, pada perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemkab Taliabu yang telah disahkan DPRD beberapa pekan kemarin telah dialokasikan ADD sebesar 20 persen yang belum sempat direalisasikan tahun 2019. Besarannya Rp 2 miliar.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur, Selasa (24/8).

Irwan menuturkan, pada anggaran perubahan tahun ini pemkab telah mengalokasikan Dana Desa tahun 2019 sebanyak kurang lebih Rp 2 miliar.

“ADD tahun 2019 sudah diakomodir kurang lebih sekitar Rp 2 miliar di perubahan kemarin,” ungkap Irwan.

Keterlambatan penyaluran 20 ADD tahun 2019 itu, kata dia, disebabkan keterlambatan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kemudian pemerintah berhadapan dengan masa pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap refocusing anggaran selama 2 tahun terakhir.

“Gara-gara DAU provinsi tidak disalurkan makanya ADD tahun 2019 tidak bisa tersalur. Kan ADD itu sama dengan DBH yang ditransfer melalui pemprov ke kabupaten, nanti baru kabupaten bagi lagi ke desa,” jelasnya.

Irwan memastikan, keterlambatan penyaluran ADD itu akan segera direalisasikan tahun ini juga.

Menurutnya, keterlambatan tersebut sangat mempengaruhi target pencapaian kinerja pemerintah daerah dan desa.

“Dana Bagi Hasil itu selain berpengaruh terhadap penyaluran ADD, keterlambatan tersebut juga sangat berpengaruh pada belanja rutin,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun media ini, OPD di Kabupaten Pulau Taliabu tahun ini sangat sulit melaksanakan belanja rutin. Pasalnya Pemprov Malut baru mengucurkan Rp 2 miliar DBH dari jumlah Rp 24 miliar. Itu berarti, masih tersisa Rp 22 miliar yang belum ditransfer ke rekening kas daerah.