Tandaseru — Dua pengusaha tambang rakyat diamankan polisi di perairan Halmahera Selatan, Maluku Utara. Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan zat terlarang.

Pengusaha yang ditangkap berinisial W dan rekannya seorang perempuan berinisial L. Mereka diamankan Direktorat Polairud Polda Maluku Utara Senin (9/8) lalu.

Kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti zat keras tanpa izin dengan empat campuran seberat 50 kilogram.

“Sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas kasus tersebut,” ungkap Direktur Polairud Polda Maluku Utara, Kombes Pol R. Djarod Agung Riadi melalui Kanit 1 Sisidik Subdit Gakkum AKP Zainal Basahona, Kamis (12/8).

Para pelaku beralasan, zat tersebut hendak dibawa ke salah satu tambang untuk digunakan sebagai bahan mencari emas.

“Tetapi nanti kita lakukan penyidikan lebih dalam lagi, termasuk minta keterangan saksi ahli,” sambungnya.

Mantan Kasat Polairud Polres Halmahera Utara ini bilang, dalam kasus ini kedua tersangka dijerat dengan undang-undang perlindungan lingkungan hidup dengan ancaman di bawah 5 tahun.

“Sambil berjalan pasalnya nanti kita simpulkan dalam gelar perkara. Yang pasti sementara keduanya tengah diamankan di Rutan Polres Ternate,” pungkasnya.