Tandaseru — Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, telah resmi berakhir pada Senin (26/7). Pelamar yang mendaftar di Kota Tidore Kepulauan sebanyak 2.671 orang, terdiri dari 2.081 tenaga kesehatan serta 590 tenaga teknis.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi oleh panitia seleksi pusat, terdapat 316 orang yang tidak lolos seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan yang memenuhi syarat sebanyak 2.355 orang.
“Ada berbagai alasan 316 itu dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo saat diwawancarai Selasa (3/8).
Ismail menegaskan, verifikasi berkas bukan kewenangan penuh dari panitia daerah atau Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Ini diverifikasi langsung dari panitia dari pusat, dengan melihat berbagai aspek yang menjadi syarat dalam pendafataran,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu mengaku bahwa dari 316 peserta yang TMS itu terdiri dari 69 orang dari tenaga teknis serta 247 dari tenaga kesehatan.
“TMS ini paling banyak dari tenaga kesehatan,” jelasnya.
Ada berbagai alasan mendasar yang membuat peserta yang sudah terdaftar dinyatakan TMS diantaranya lantaran salah masuk kamar, misalkan kualifikasi pendidikan lain, tetapi mendaftar di formasi yang bukan kualifikasi pendidikannya. Selain itu, ada juga yang diminta KTP, tetapi yang diunggah Kartu Keluarga (KK). Begitu juga ada peserta yang menggunggah KTP fotokopian.
Selain itu, ada juga surat lamaran tidak sesuai format serta ditandatangani tidak menggunakan materai yang diminta. Serta ijazah dan transkrip nilai yang di-upload adalah ijazah dan transkrip nilai fotokopi.
“Sementara di kesehatan itu paling banyak itu STR sudah tidak berlaku, begitu juga tidak ada NERS, dokumen transkrip nilai bukan asli tapi fotokopi, begitu juga surat lamaran kebanyak ditujukan ke provinsi, bukan ke Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Masih banyak lagi kesalahan peserta yang membuat mereka TMS,” terang Ismail.
Namun, Ismail menyampaikan bahwa 316 peserta yang TMS belum tentu semua gugur dan tidak bisa ikut seleksi nanti, sebab masih ada kesempatan peserta untuk melakukan sanggahan. Ismail berharap agar pada saat sanggahan dilakukan panitia bisa mempertimbangkan dan bisa kembali memnuhi syarat.
“Tetapi semua itu bukan kewenangan dari Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, semua tergantung panitia dari pusat,” kata Ismail.
Ia menambahkan, khusus untuk tenaga kesehatan yang STR-nya sudah tidak berlaku masih punya harapan besar untuk lolos mengikuti seleksi nanti.
“Tetapi pelamar saat melakukan sanggahan dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN),” tambahnya.
Tinggalkan Balasan