Tandaseru — Manajemen perusahaan tambang emas di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, PT Tri Usaha Baru (TUB) akhirnya menemui warga desa yang memboikot aktivitas penambangan.
Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan, di antaranya warga sepakat membuka palang yang menghalangi aktivitas perusahaan.
Pertemuan antara warga Desa Bakun Pante, Kecamatan Loloda Tengah, dengan perwakilan perusahaan terjadi pada Selasa (20/7). Kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani semua pihak.
“Dari pihak PT TUB dan masyarakat Bakun Pante sudah melakukan kesepakatan bersama, sehingga hari ini akan dibuka akses jalan agar (perusahaan) beraktivitas seperti biasa,” ungkap Camat Loloda Tengah, Fabianus Atajalim, Rabu (21/7).
Tiga poin kesepakatan yang dicapai adalah permintaan perbaikan jembatan tambatan perahu desa yang rusak akibat aktivitas alat berat perusahaan, pelunasan sisa ganti rugi lahan warga yang digunakan perusahaan, serta tuntutan agar pemilik perusahaan datang langsung menemui warga lingkar tambang.
“Soal pelabuhan yang rusak dan selama operasi tambang PT TUB telah berdampak buruk pada tanaman warga sekitar seperti pala maupun kelapa telah mati. Jadi warga meminta pada pihak tambang agar bersama masyarakat bicarakan dan mencari solusi atas tuntutan warga ini,” terang Fabianus.
Tinggalkan Balasan