Tandaseru — Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Usman Sidik, telah mengeluarkan edaran tentang pelaksanaan salat Idul Adha 1442 Hijriah.
Dalam surat edaran Bupati Nomor 450.1/2093/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha 1442 H dan Penyelenggaraan Hewan Kurban, disebutkan salat Idul Adha bisa tetap dilaksanakan di masjid maupun lapangan dengan memperhatikan protokol kesehatan, yaitu dengan menerapkan 5M.
Lalu khotbah salat Idul Adha dipersingkat dengan durasi tidak lebih dari 15 menit. Dalam pelaksanaan salat, ayat yang dibacakan juga tidak panjang atau membacakan ayat pendek saja.
Kemudian pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan pada tanggal 10, 11, dan 12 Djulhijjah 1442 H. Pembagian daging hewan kurban langsung dilakukan ke rumah penerima oleh petugas atau panitia kurban.
Setelah pemotongan hewan kurban agar melaporkan jumlah hewan kurban di wilayah kerja masing-masing, baik tinggat desa maupun kecamatan paling lambat 25 Juli 2021.
Dalam edaran ini, Bupati Halmahera Selatan juga menginstruksikan kepada para camat dan kepala kantor urusan agama setempat agar mengadakan rapat dengan muspika dan satgas Covid-19 setempat, serta menginstruksikan kepada para kepala desa dan seluruh perangkat desa dan pengurus masjid agar mematuhi protokol kesehatan mengingat lonjakan pandemi Covid-19 di Halmahera Selatan yang semakin meningkat.
Edaran ini dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokoler Setda Halsel, Hendra Selang saat dikonfirmasi tandaseru.com Sabtu (17/7).
Kata Hendra, Pemda Halsel memusatkan pelaksanaan kurban tahun ini di Kecamatan Obi. Saat ini pemda sedang membagikan sebanyak 30 ekor sapi hewan kurban kepada masyarakat Obi.
“Pemda Halsel sementara dalam proses penyerapan hewan kurban ke masyarakat Obi yang diwakili oleh Kepala BPBD Halsel, Abu Karim Latara,” tandasnya.
Sementara itu, per 17 Juli 2021, terdapat tambahan 360 kasus positif Covid-19 di 9 kabupaten/kota. Yakni Halmahera Barat 26 kasus, Halmahera Tengah 8 kasus, Kepulauan Sula 29 kasus, Halmahera Selatan 35 kasus, Halmahera Utara 67 kasus, Halmahera Timur 43 kasus, Pulau Taliabu 25 kasus, Ternate 58 kasus, dan Tidore Kepulauan 69 kasus.
Saat ini, ada 2.767 pasien Covid-19 yang masih dikategorikan positif di Malut. Rinciannya, Halmahera Barat 125 kasus, Halmahera Tengah 52 kasus, Kepulauan Sula 111 kasus, Halmahera Selatan 287 kasus, Halmahera Utara 856 kasus, Halmahera Timur 153 kasus, Pulau Morotai 161 kasus, Pulau Taliabu 57 kasus, Ternate 592 kasus, dan Tidore Kepulauan 373 kasus.
Tinggalkan Balasan