Tandaseru — Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba telah mengeluarkan edaran peniadaan salat Idul Adha maupun aktivitas peribadatan lainnya di tempat ibadah. Peniadaan ini berlaku untuk kecamatan/kelurahan/desa yang berada pada zona merah dan oranye penyebaran Covid-19.
Secara umum, Kota Ternate merupakan satu-satunya wilayah di Malut yang berada pada zona merah berdasarkan peta zonasi Dinas Kesehatan Malut. Sedangkan sembilan kabupaten/kota lainnya berada di zona oranye.
Satgas Covid-19 kabupaten/kota lah yang berwenang menentukan apakah suatu kecamatan/kelurahan/desa berada pada zona merah atau oranye.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Ternate, Usman Muhammad kepada tandaseru.com menyatakan, setelah adanya surat edaran Gubernur terkait peniadaan aktivitas ibadah di masjid maka ibadah Idul Adha bisa dilakukan di rumah masing-masing.
“Karena soal hari raya ini hukumnya sunah, maka bisa dilaksanakan berjamaah ataupun dengan keluarga di rumah diperbolehkan, karena kondisinya darurat,” tuturnya, Sabtu (17/7).
Menurutnya, sebelumnya MUI Ternate bersama Pemerintah Kota dan Forkopimda Ternate telah mengeluarkan edaran pelaksanaan salat Idul Adha di masjid. Namun setelah keluarnya edaran Gubernur maka sore ini bakal digelar rapat kembali membahas pelaksanaan Idul Adha di zona merah dan oranye.
“Pada Rabu pekan lalu kita sudah rapat dengan pemkot, bahwa untuk Idul Adha bisa dilakukan di masjid sekitar, namun tidak diperbolehkan di lapangan. Namun dengan adanya edaran Gubernur maka harus lakukan rapat kembali untuk dibahas, (mungkin nanti) bisa di masjid atau di rumah saja, namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.
Ia bilang, ada kemungkinan hasil rapat nanti disepakati ibadah di rumah saja sama seperti tahun lalu.
“Dan bisa saja berjamaah di rumah karena kondisi darurat,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan