Tandaseru — Harapan warga Desa Waimili, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, untuk melepaskan diri dari desa induk dan menjadi desa definitif tampaknya masih harus menunggu lama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel, Bustamin H. Soleman ketika dikonfirmasi menyatakan status Waimili hingga saat ini masih desa persiapan.

“Sementara masih desa persiapan. Untuk pemekaran nanti ditetapkan dengan peraturan bupati,” tuturnya, Senin (12/7).

Sementara Kabag Hukum Setda Halsel, Yuslan Umakamea menyampaikan, pemekaran Desa Waimili masih membutuhkan proses dan kajian teknis dari tim untuk bisa ditingkatkan statusnya. Hal ini sesuai peraturan menteri dalam negeri.

“Permendagri tentang penataan desa. Apakah dia layak atau tidak untuk ditingkatkan jadi desa definitif. Kalau hasilnya layak baru ditetapkan di dalam perda dan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015. Itu artinya masih melalui proses dan kapan untuk ditetapkan jadi desa definitif belum bisa dipastiakan,” jelasnya.

Keluhan warga Desa Waimili untuk menjadi desa definitif sendiri sudah berlangsung lama. Pasalnya, sebagai anak desa, Waimili kurang sentuhan pemerintah. Bahkan desa induk, Foya Tabaru, pun disebut tak lagi memperhatikan kondisi Waimili.