Tandaseru — Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIIB Ternate, Maluku Utara, menolak dua tahanan Kejaksaan Negeri Ternate. Pasalnya, hasil tes keduanya menunjukkan positif terpapar Covid-19.

Tahanan berinisial B dan F ini sebelumnya diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara.

Kasi Intel Kejari Ternate, Abdullah membenarkan kedua tahanan Kejari ditolak LPP.

“Iya, kedua tahanan kami ditolak. Hasil swab yang 1 positif Covid-19, yang satunya negatif,” ungkap Abdulah, Kamis (8/7).

Awalnya, hasil swab test kedua tahanan dinyatakan positif corona. Dua hari kemudian dilakukan swab test kembali, di mana satu tahanan masih positif sedangkan yang lain negatif.

Saat ini kedua tahanan ditahan terpisah. Satu tahanan dititipkan di Polres Ternate dan satu tahanan di rumah tahanan Kejari.

Kepala LPP Kelas III Ternate, Nona Ahmad yang dikonfirmasi terpisah mengatakan penolakan dua tahanan sesuai Surat Direktorat Jenderal Kemasyarakatan Nomor Pas-PK.01.01.01.-750 tanggal 16 Juni 2020.

Dia bilang, lapas memiliki keterbatasan kapasitas kamar blok isolasi. Karena itu, tahanan yang diterima harus melakukan rapid test dengan hasil non reaktif dan hasil tesnya dilampirkan.

“Dua orang tahanan yang dibawa sesuai hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan, B itu dinyatakan positif,” terangnya.

Sedangkan F, sesuai hasil pemeriksaan pada tanggal 5 Juli oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Ternate dinyatakan positif. Selang dua hari kemudian, atau pada 7 Juli, dilakukan pemeriksaan oleh Laboratorium Kesehatan Daerah dan hasilnya negatif.

“Masa inkubasi virus corona itu 2 sampai 14 hari. Karena dengan pertimbangan kapasitas kamar blok isolasi dan hasil tes dua orang tahanan tersebut akhirnya kami belum dapat menerima sampai menunggu masa inkubasi di atas 14 hari. Apabila sudah non reaktif atau negatif bisa kami terima,” pungkasnya.