Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Penambahan ini disebabkan jumlah pemilih di tiap TPS harus dikurangi dibanding Pilkada sebelumnya.
Ketua KPU Kepsul, Yuni Yunengsih Ayuba menyatakan, jumlah TPS di Kepsul yang awalnya 190 tahun ini bertambah 13 TPS. Imbauan pemerintah soal hindari kerumunan membuat KPU memutuskan mengurangi jumlah pemilih masing-masing TPS.
“Dengan adanya pengurangan pemilih tersebut maka jumlah maksimal pemilih per TPS yakni sebanyak 500 orang,” ungkapnya, Rabu (17/6).
“Sebelumnya jumlah TPS yang dirancang KPU Kepsul sebanyak 190, karena ada pengurangan jumlah pemilih di tiap TPS maka bertambah 13 TPS sehingga menjadi 203 TPS,” tambahnya.
Yuni juga berharap dengan penambahan jumlah TPS ini dapat memudahkan penyelenggara dalam melaksanakan tugas di lapangan.
“Semoga ini bisa memberi kemudahan pada penyelenggara kita saat melaksanakan tugas di lapangan,” ucapnya.
Sehari sebelumnya, KPU telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan pihak terkait lainnya. Rapat yang digelar di Kantor KPU Kepsul tersebut membahas teknis pelaksanaan tahapan lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2020.
Menurut Yuni, sambil menunggu Peraturan KPU mengenai teknis pemutakhiran data, kampanye, dan protokol kesehatan, pihaknya mengundang seluruh stakeholders untuk duduk bersama dan menyatukan persepsi terkait pelaksanaan Pilkada di Kepulauan Sula. Selain itu, menyosialisasikan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 terkait jadwal pelaksanaan Pilkada di Kepsul.
“Kemarin dibahas terkait bagaimana tahapan Pilkada dengan protokol kesehatan. Tetapi yang baru disampaikan itu SOP tahapan tapi masih yang umum saja, yakni SOP khusus rapat di dalam ruangan. Sedangkan SOP khusus pertemuan di luar ruangan itu belum disampaikan,” terangnya.
Dari KPU sendiri, Yuni bilang, sampai saat ini masih menunggu PKPU teknis itu keluar. Di dalam PKPU tersebut nantinya sudah tercantum teknis pelaksanaan Pilkada sesuai protokol kesehatan.
“Nanti kampanye seperti apa, sesuai protokol kesehatan itu seperti apa. Itu nanti setelah PKPU teknis ini keluar baru kita bisa tahu,” tandas Yuni.
Tinggalkan Balasan