Tandaseru — Ketua Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Joko Ahadi meminta Bupati James Uang segera memediasi penyelesaian pembayaran lahan warga di areal PT Tri Usaha Baru (TUB).

Pasalnya, hingga saat ini, lahan warga yang berada di areal tambang tersebut tak kunjung dibayar perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Loloda itu.

“Jadi saya meminta kepada Bupati agar sesegera mungkin memediasi penyelesaian persoalan lahan warga yang berada di areal tambang,” tegas Joko yang juga Ketua Komisi I DPRD tersebut, Jumat (28/5).

Joko menjelaskan, perusahaan tambang emas yang diambilalih dari perusahaan sebelumnya, yakni PT Gunung Emas Indonesia atau Indonesia Mountain Gold itu telah beroperasi sekira 5 tahun lamanya. Namun hingga saat ini hak-hak warga terkait pembayaran lahan belum juga direalisasi.

“Padahal lahan tersebut memiliki surat-surat lengkap. Oleh karena itu, sekali lagi saya meminta kepada Bupati untuk menyelesaikan persoalan lahan warga tersebut. Jangan biarkan warga terkatung-katung,” ucapnya.

Sekadar diketahui, PT TUB mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut Nomor 212/KPTS/MU/2015. Sedangkan izinnya adalah melakukan eksplorasi di area seluas 7.792,40 hektare dengan wilayah garapan di Halmahera Barat.