Tandaseru — Praktisi Hukum Maluku Utara, Muhammad Konoras, menyoroti rencana pasangan calon Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS) membawa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Halmahera Utara ke Mahkamah Konstitusi.

Konoras menyatakan, rencana tersebut merupakan harapan palsu yang diberikan tim pemenangan kepada para pendukung JOS. Ini setelah untuk kedua kalinya paslon itu mengalami kekalahan dalam tahapan Pilkada Halut.

“Saya berharap jangan ada lagi orang yang membuat masyarakat bingung. Karena tidak ada ruang lagi untuk bersengketa di MK, maka upaya itu pasti tidak memiliki makna apa-apa. Artinya bahwa money politics bukan ranahnya MK untuk memeriksa dan mengadili,” ungkapnya, Minggu (2/5).

Ia menjelaskan, amar putusan MK telah dijelaskan secara rinci bahwa MK memerintahkan KPU untuk melakukan penggabungan suara dari hasil PSU sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Halut Nomor 358/PL.06.2-KPt/8203/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, kemudian mengumumkannya sesuai regulasi dan aturan tanpa harus melaporkan ke Mahkamah.