Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, siap melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 tempat pemungutan suara (TPS) serta pemungutan suara susulan di lingkungan PT Nusa Halmahera Minerals.

Hal ini berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi saat mengabulkan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diajukan pasangan calon Joel B. Wogono-Said Bajak (JOS).

Komisioner KPU Halut, Asmawati Marsaoly ketika dikonfirmasi mengatakan, KPU akan menjalankan kewajiban melaksanan PSU di 4 TPS dan membuat TPS baru di lingkungan PT NHM.

“PSU di TPS 02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, TPS 07 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo, serta TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara. Dan kami juga diperintahkan buat satu TPS khusus di dalam lingkungan PT NHM. Kami juga diberikan limit waktu 45 hari untuk pelaksanaan PSU,” tuturnya.

Sementara Ketua Tim Pemenangan Paslon Frans Manery-Muchlis Tapi Tapi (FM-MANTAP), Samsul Bahri yang diwawancarai terpisah mengatakan, pihaknya sudah sangat sigap dan siap bertarung dengan kubu lawan dalam PSU.

“Yang jelas kita semua siap hadapi. Bawaslu dan KPU RI bakal melakukan supervisi terhadap TPS yang diputuskan MK untuk PSU. Dan intinya kami siap hadapi PSU,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Pemenangan Paslon JOS, Irfan Soekoenae menegaskan, sudah sejak jauh-jauh hari pihaknya menyiapkan diri untuk PSU. Karena itu, kubu JOS amat optimis bakal memenangkan pertarungan akhir nanti.

“MK memberikan waktu 45 hari sehingga sudah dipersiapkan langkah teknis untuk memenangkan. Dan pastinya kami juga optimis,” tandasnya.